Konsultasi Hukum.
Pemberian layanan Informasi, Konsultasi, Saran/Advis Hukum sehingga membantu masyarakat yang tidak mengerti hukum bisa mengetahui dan memahami hak-haknya atau permasalahannya yang bersentuhan hukum yang dihadapinya.
Penyedia Informasi.
Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Dokumen Hukum.
Pemberian pelayanan dalam pembuatan dokumen hukum seperti surat gugatan atau surat permohonan ataupun dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam pengajuan perkara, setelah melakukan tanya-jawab atau setelah melakukan konsultasi.